Rahudman Harahap selangkah lagi akan menanggalkan status Walikota Nonaktif pasca vonis bebas murni oleh Majelis Hakim Tipikor yang diketuai oleh Sugiyanto dan anggota SB Hutagalung dan Kemas Ahmad Jauhari hari ini, Kamis (15/8/2013).
Rahudman dibebaskan dari segala dakwaan jaksa dalam sidang vonis yang digelar sejak pukul 10.20 WIB hingga pukul 13.15 WIB di Ruang Sidang Utama Cakra I PN Medan.
Vonis bebas tersebut disambut beragam para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Medan.
Dari pantauan wartawan di Balaikota, bebasnya Rahudman Harahap dari tuntutan disambut dingin. Hanya sebagian PNS Pemko Medan yang gembira tetapi tidak sedikit juga mengaku kecewa. Pasalnya, mereka merasa heran hukum di daerah ini sulit diraba.
"Saya heran, kok bisa bebas, padahal kan dituntut 4 tahun penjara," kata salah seorang PNS yang minta jatidirinya tak disebutkan.
Namun ada juga PNS yang sangat gembira dan bersyukur atasannya bisa bebas tuntutan.
"Alhamdulillah, Pak Wali bebas tuntutan. Kami berharap Bapak bisa aktif memimpin kota Medan," aku salah seorang Kabag di Setdako Medan bermarga Harahap.
Sementara itu, apel sore yang digelar PNS di Sekretariat Pemko Medan minim peserta. Apel hanya 63 orang dari kurang lebih 425 PNS.
Minimnya PNS ikut apel ini sudah berlangsung lama tetapi kondisi ini paling 'parah' pada Kamis (15/8) sore pasca bebasnya Rahudman. Menurut keterangan banyak PNS bolos di samping pulang lebih awal dan menjelang siang PNS Pemko Medan rame-rame pergi ke rumah Dinas Walikota Medan di jalan Sudirman Medan memberikan ucapan selamat.
Sementara itu sebelum sidang putusan berlangsung di PN Tipikor Medan, sejumlah Kepala Dinas, termasuk Kaban, camat dan Kabag terlihat sudah penuh sesak menghadiri ruang sidang utama pengadilan, antara lain Kadis TRTB Sampurno Pohan, Kadispenda Medan, Muhammad Husni, Kepala BKD, M Affan, Asisten Kessos Erwin Lubis serta sejumlah pejabat lainnya.
Namun begitu, Kabag Humas Budi Hariono SSTP, MAP ketika dikonfirmasi soal minimnya peserta apel menyebutkan, masalah tersebut sudah menjadi perhatian pimpinan termasuk soal sanksi.
"Masalah apel ini sudah jadi perhatian pimpinan. Kalau PNS malas apel kan ada sanksinya,"jelasnya.
Tapi soal ini, Budi menyarankan untuk menemui Kepala BKD, M Affan. "Kalau mau jelas soal sanksi dan rewardnya, ya, tanyakan pada BKD," jawab Budi singkat. [ded]
KOMENTAR ANDA